Yurisdiksi pengadilan Agama Lubuk Pakam
Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam meliputi Kabupaten Deli Serdang dan sebagian Kabupaten Serdang Bedagai terdiri dari 29 Kecamatan yang definitif yaitu:
Kabupaten Deli Serdang (22 Kecamatan):
- Kecamatan Hamparan Perak
- Kecamatan Labuhan Deli
- Kecamatan Patumbak
- Kecamatan Percut Sei Tuan
- Kecamatan Batang Kuis
- Kecamatan Sunggal
- Kecamatan Gunung Meriah
- Kecamatan STM. Hulu
- Kecamatan STM Hilir
- Kecamatan Deli Tua
- Kecamatan Biru-biru
- Kecamatan Kutalimbaru
- Kecamatan Sibolangit
- Kecamatan Pancur Batu
- Kecamatan Namorambe
- Kecamatan Galang
- Kecamatan Tanjung Morawa
- Kecamatan Lubuk Pakam
- Kecamatan Pagar Merbau
- Kecamatan Peringin
- Kecamatan Pantai Labu
- Kecamatan Bangun Purba
Dan pada Tanggal 22 Oktober 2018,bertempat di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulewesi Utara, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H,.M.H. meresmikan 85 Satker baru, termasuk Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Sei Rampah resmi beroperasi mulai tanggal 01 Nopember 2018, maka wilayah Hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkurang 7 Kecamatan menjadi wilayah Hukum Pengadilan Agama Sei Rampah yakni :
- Kecamatan Perbaungan
- Kecamatan Pantai Cermin
- Kecamatan Pegajahan
- Kecamatan Serbajadi
- Kecamatan Bintang Bayu
- Kecamatan Kotarih
- Kecamatan Silindak
Dan Sejak diresmikan Pengadilan Agama Sei Rampah, Yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam menjadi 22 Kecamatan sebagaimana tersebut diatas.
Peta Wilayah Hukum PA Lubuk Pakam Kelas I B